PROSES BARANG IMPORT MASUK
Tanjung emas , merupakan pelabuhan barang dan juga pelabuhan penumpang yang berada di wilayah jawa tengah tepatnya di kota semarang, disinilah pusat untuk layanan bongkar-dan muat barang international melalui jalur laut khususnya di wilayah pelabuahan tanjung emas, di pelabuhan tanjung emas inilah kegiatan eksport dan import dilakukan melalui jalur laut.
JALAN ALTERI ARAH MENUJU PELABUHAN SEDANG ADA PERBAIKAN
Senin, 6 April 2018 seperti biasa saya melakukan aktivitas pekerjaan , jam 8.30 wib saya mulai berangkat dari rumah untuk biasanya saya membutuhkan waktu 20 menit untuk sampai di lokasi pelabuhan, terkena karena ada perbaikan jalan tepatnya di alteri sebelum masuk pos pelabuhan kurang lebih macet 1 km dan ini sangat membuat tidak nyaman sekali, akan tetapi aku mencari celah-celah agar dapat cepat bisa sampai ke tanjung emas kepadatan arus lalu lintas membuat waktu perjalananku semakin lama.
kondisi ini lebih parah lagi kalau air laut sedang naik atau sering di sebut ROB kemacetan disini sangat parah kondisi jalan yang berlubang membuat transportasi semakin macet, untung pemerintah kota segera menindaklajuti masalah ini.. semoga saja perbaikan jalan ini bisa cepat selesai, seperti biasa saya akan ber cerita tentang pekerjaan mengurus dokumen masuk atau sering di sebut import.
1.SAAT KAPAL TIBA
Pertama kali untuk mengurus Cargo barang dari luar Negeri yang masuk ke dalam negeri indonesia melalui jalur laut yang lewat melalui pelabuhan tanjung emas semarang, kita harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pelengkap seperti legalitas perusahaan , invoice dan packinglist serta kelengkapan dokumen lainya.
2. TERMINAL PETIKEMAS SEMARANG.
Terminal Petikemas semarang adalah tempat penumpukan Petikemas sementara saat cargo yang dibawa melalui kapal sandar di pelabuhan tanjung emas semarang disinilah barang-barang yang dibawa melauli cargo untuk di timbun sementara sampai proses pemeriksaaan dokumen kelengkapan data di periksa oleh petugas Custom dan Clearance yaitu petugas Bea dan Cukai.
siapakah bea cukai itu??? bea cukai adalah lembaga yang masuk kementrian keuangan yang mengurus dokumen barang yang akan masuk maupun keluar dokumen cargo yang masuk dari luar negeri kedalam negeri seing di sebut dokumen import sedangkan dokumen cargo dari dalam keluar negeri sering disebbut eksport , di tanjung emas ini kegiatan eksport-import dilakukan . utuk pekerjaan yang saya tangani saat ini adalah jasa kepengurusan pabean khususnya saya di IMPORT , jadi barang-barang yang akan masuk ke indonesia jasa kami lah yang mengurus.
ada beberapa proses untuk mengurus cargo barang yang akan masuk kedalam negeri :
dalam kegiatan importasi barang akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan barang .
pemeriksaan dilakukan secara selectif sesuai dengan mempertimbangkan tingkat resiko yang melekat pada importir dan barang.perpaduan antara profil importir dan barag tersebut yang nantinya akan menghasil kan penjaluran barang import.bukan hanya merah dan hijau penjaluran juga ada yang kuning. apa itu penjaluran akan saya jelaskan dibawah ini ?
a. JALUR HIJAU
Jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik akan tetapi dilakukan pemeriksaan dokumen , dengan mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang, ( SPPB )
b. JALUR KUNING
Sedangkan jalur kuning merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik akan tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang ( SPPB )
c.JALUR MERAH
Adapun jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang import dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang ( SPPB )
penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab..
baik teman-teman teman disini saya akan berbagi pengalaman proses pemeriksaan fisik kategori jalur merah yang pertama kita persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pelengkap seperti , legalitas
perusahaan / importir invoice , packing list dan bill of lading serta dokumen pelengkap lainya.
dalam proses ini kita harus terlebih dahulu memberikan dokumen tersebut untuk di teliti oleh petugas bea dan cukai untuk dilakukan penelitian dokumen ,setelah mendapatkan hard copy / sudah di teliti kita masuk ke tahap 2 yaitu pemeriksaan barang seperti gambar dibawah ini :
Masuk Ke PELINDO
LAPANGAN PEMERIKSAAN
DIPERIKSA OLEH PETUGAS BEA DAN CUKAI
Comments